| Mobile | RSS

Hukum Zina

June 2nd, 2010 | Kategori: Akhlak

Tanya:

Assalamu’alaikum wr.wb
Yth Ust. Sigit saya Ingin Bertanya Tentang Suatu Hal yg pada zaman dahulu adalah tabu tetapi pada zaman sekarang sdh menjadi hal yg sangat biasa yaitu “ZINA”.

  1. apa hukuman bagi org yg melakukan zina?
  2. apa dosa org yg melakukan zina?
  3. apa dosa berzina bisa di ampuni allah swt?

pertanyaan berikut tetapi saya ingin menjelaskan, saya tinggal di keluarga yg taat pada islam tetapi saya tinggal di lingkungan yg terbiasa pada pergaulan bebas, dari tk sampai smp saya di masukkan TPA (taman pendidikan al qur’an) oleh orang tua saya untuk membentengi diri, alhamdulillah sampai sekarang saya bisa menahan diri tetapi adakala saya tdk bisa. saya pernah meminum minuman keras dan memakai ganja. pernah suatu ketika saya hampir tergoda melakukan zina tetapi saya dengan sekuat hati melawan’y dan alhamdulillah sampai sekarang saya tdk pernah melakukan hubungan terlarang tersebut. tetapi setiap nafsu sex saya bergejolak saya melakukan onani, karena saya takut jika nafsu ini tdk di hilangkan akan terpendam dan bisa meledak setiap saat. Pertanyaannya

  1. apakah saya berdosa jika melakukan onani
  2. dosa apa jika saya melakukan onani

Saya pernah di goda oleh seorang wanita di merayu saya untuk berhubungan sex dgnnya tetapi saya menolaknya, dan dia membuat nafsu saya naik dgn membuka pakaiannya dan terlihat semua auratnya seketika saya lari ke kamar kamar mandi dan melakukan onani, seketika nafsu itu hilang dan saya langsung pergi dari wanita tersebut. apa saya berdosa
sekian pertanyaan saya, saya mohon jawabannya agar saya bisa semakin mengerti dan tdk tergota oleh bujuk rayu setan. terima kasih

Jawab:

Wa’alaykumussalam wr. wb.

Hukuman bagi org yg berzina : jika ia belum menikah, maka dicambuk dan diasingkan selama 1 tahun. jika ia telah menikah, maka dirajam hingga meninggal dunia. zina trmasuk dosa besar. sebagian ulama membolehkan onani bagi seseorg yg khawatir melakukan zina, sedangkan ia belum mampu menikah. sebaiknya anda segera menikah agar dorongan seksual bisa disalurkan secara halal dan sehat melalui pernikahan yang sah. Mudah-mudahan Allah senantiasa membimbing dan merahmati Anda.

Dibaca 563 kali, 3 kali hari ini |
Tags:

Artikel sejenis