| Mobile | RSS

Warisan anak yg meninggal

June 8th, 2010 | Kategori: Keluarga

Tanya:

Assalamu’alaykum wr.wb.
Ketika seorang anak meninggal lebih dulu dari kedua orang tuanya, bagaimana hak warisnya ? Anak tersebut sudah berkeluarga. Sedangkan kedua orangtuanya tidak meninggalkan pesan/wasiat.

Jawab:

Wa’alaikumussalaam wr.wb.

Tentang warisan, silakan dibaca QS. an-Nisa : mulai ayat 11 dan seterusnya.

Dibaca 2642 kali, 2 kali hari ini |

Artikel sejenis