Nikah tapi Hamil Duluan
Tanya :
Assalam tanya Ustadz, bagaimana hukumnya nikah tapi hamil duluan & bagaimana status anaknya sah/ tidak? trims.Wassalamu’alaikum.
Jawab :
Waduh, manusia itu memang kadang mempersulit dirinya sendiri. Padahal Allah sudah ngasih banyak kemudahan. Kalo sudah kejadian (merugikan), baru dia kebingungan sendiri. Masalah yang Anda tanyakan memang sudah menjadi kasus yang banyak terjadi. Ada ulama yang berpendapat tidak sah nikahnya sampai anaknya lahir dulu, tapi ada juga yang berpendapat nikahnya sah. Tentu saja yang baik, jangan hamil duluan ya…dosa besar lho! Status anaknya ya anaknya ibu dan bapaknya yang menghamilinya. Anaknya sama sekali tidak berdosa, wong dia nggak tau apa-apa kok, tetap bersih dari dosa yang dilakukan oleh orang tuanya.


Ust. Sigit Yulianta lahir di Jogjakarta tanggal 14 Juli 1977. Da'i dan Ustadz muda ini memang tergolong aktif dalam mengisi acara-acara da'wah di wilayah Jogja dan sebagian Jawa Tengah. Media da'wah yang ia manfaatkan untuk berda'wah pun beragam, mulai dari majlis-majlis ta'lim dan pengajian di masjid, kampus, kantor dan instansi. Ia juga rutin mengasuh acara da'wah di radio dan televisi. Di radio Retjo Buntung (RBFM) ia mengasuh acara "Lentera Rohani" dan "Beranda" (Bercanda dan Dialog Agama). Sedangkan di stasiun televisi RBTV ia mengasuh acara "UGD" (Ustadz Gawat Darurat). Kirimkan pertanyaan Anda lewat halaman 