Apakah pernikahan saya sah?
Tanya:
Assalammu’alaikum wr wb..
ustad…saya mau tanya…
saya adalah mahasiswa tingkat akhir sebuah perguruan tinggi kedinasan…setelah lulus akan ditempatkan di provinsi luar pulau Jawa…dan ada perjanjian kedinasan yang sudah saya tanda tangani sebelum masuk kampus ini…salah satu poin perjanjiannya adalah tidak menikah sampai menjadi calon pegawai negeri sipil…
sedangkan ustad, saya ingin segera menikah dengan pacar saya setelah lulus…kami sudah dua tahun berpacaran…sudah merasa cocok dari segi prinsip dan tujuan hidup…khususnya tentang agama..
bila saya menikah setelah diangkat CPNS (berarti saya sudah penempatan di luar jawa), saya tidak enak merepotkan pihak keluarga saya di depok untuk mempersiapkan acara, sedangkan saya berada jauh dari keluarga..
saya ingin menanyakan hukum pernikahan jika saya menikah sebelum diangkat menjadi CPNS, sah atau tidak pernikahan saya ustad? bagaimana hukumnya, halal atau
haram?
terima kasih ustad…
wassalammualaikum wr wb..
Jawab:
Wa’alaikumussalaam wr.wb.
Pernikahan anda sah, perrjanjian yang anda buat bathil (salah) karena tidak boleh berjanji utk sesuatu yg dilarang agama. Karena agama bahkan memerintahkan untuk menyegerakan pernikahan.
Tweet

Ust. Sigit Yulianta lahir di Jogjakarta tanggal 14 Juli 1977. Da'i dan Ustadz muda ini memang tergolong aktif dalam mengisi acara-acara da'wah di wilayah Jogja dan sebagian Jawa Tengah. Media da'wah yang ia manfaatkan untuk berda'wah pun beragam, mulai dari majlis-majlis ta'lim dan pengajian di masjid, kampus, kantor dan instansi. Ia juga rutin mengasuh acara da'wah di radio dan televisi. Di radio Retjo Buntung (RBFM) ia mengasuh acara "Lentera Rohani" dan "Beranda" (Bercanda dan Dialog Agama). Sedangkan di stasiun televisi RBTV ia mengasuh acara "UGD" (Ustadz Gawat Darurat). Kirimkan pertanyaan Anda lewat halaman 