| Mobile | RSS

Apakah pernikahan saya sah?

July 25th, 2010 | Kategori: Pernikahan

Tanya:

Assalammu’alaikum wr wb..
ustad…saya mau tanya…
saya adalah mahasiswa tingkat akhir sebuah perguruan tinggi kedinasan…setelah lulus akan ditempatkan di provinsi luar pulau Jawa…dan ada perjanjian kedinasan yang sudah saya tanda tangani sebelum masuk kampus ini…salah satu poin perjanjiannya adalah tidak menikah sampai menjadi calon pegawai negeri sipil…
sedangkan ustad, saya ingin segera menikah dengan pacar saya setelah lulus…kami sudah dua tahun berpacaran…sudah merasa cocok dari segi prinsip dan tujuan hidup…khususnya tentang agama..
bila saya menikah setelah diangkat CPNS (berarti saya sudah penempatan di luar jawa), saya tidak enak merepotkan pihak keluarga saya di depok untuk mempersiapkan acara, sedangkan saya berada jauh dari keluarga..

saya ingin menanyakan hukum pernikahan jika saya menikah sebelum diangkat menjadi CPNS, sah atau tidak pernikahan saya ustad? bagaimana hukumnya, halal atau
haram?

terima kasih ustad…

wassalammualaikum wr wb..

Jawab:

Wa’alaikumussalaam wr.wb.

Pernikahan anda sah, perrjanjian yang anda buat bathil (salah) karena tidak boleh berjanji utk sesuatu yg dilarang agama. Karena agama bahkan memerintahkan untuk menyegerakan pernikahan.

Dibaca 4878 kali, 4 kali hari ini |

Artikel sejenis