Ayah yang meninggalkan anaknya
Tanya:
Assalamu’laikum ustad, seandainya ada ayah yg meninggalkan anaknya karena terpaksa kemudian menikah lagi dengan orang lain dan membangun keluarga baru dengan penuh tanggung jawab. Kemudian dia takut mengakui anak yang dulu ditinggalkannya itu karena memikirkan anak-anak nya yg lain. Yang jadi permasalahannya sekarang anak yg ditinggalkannya akan menikah dan butuh wali ayahnya, apa hukumnya bagi ayah yg tidak menjalankan tanggung jawabnya ini?
Jawab:
Wa’alaikumussalaam wr.wb.
Orang tua berkewajiban membesarkan dan mendidik anak-anaknya. Terpaksa seperti apa sehingga ia meninggalkan kewajibannya? lebih baik meminta maaf dan memperbaiki hubungan. dan perbanyaklah istighfar kepada Allah SWT.


Ust. Sigit Yulianta lahir di Jogjakarta tanggal 14 Juli 1977. Da'i dan Ustadz muda ini memang tergolong aktif dalam mengisi acara-acara da'wah di wilayah Jogja dan sebagian Jawa Tengah. Media da'wah yang ia manfaatkan untuk berda'wah pun beragam, mulai dari majlis-majlis ta'lim dan pengajian di masjid, kampus, kantor dan instansi. Ia juga rutin mengasuh acara da'wah di radio dan televisi. Di radio Retjo Buntung (RBFM) ia mengasuh acara "Lentera Rohani" dan "Beranda" (Bercanda dan Dialog Agama). Sedangkan di stasiun televisi RBTV ia mengasuh acara "UGD" (Ustadz Gawat Darurat). Kirimkan pertanyaan Anda lewat halaman 