| Mobile | RSS

Ayah yang meninggalkan anaknya

June 2nd, 2010 | Kategori: Pernikahan

Tanya:

Assalamu’laikum ustad, seandainya ada ayah yg meninggalkan anaknya karena terpaksa kemudian menikah lagi dengan orang lain dan membangun keluarga baru dengan penuh tanggung jawab. Kemudian dia takut mengakui anak yang dulu ditinggalkannya itu karena memikirkan anak-anak nya yg lain. Yang jadi permasalahannya sekarang anak yg ditinggalkannya akan menikah dan butuh wali ayahnya, apa hukumnya bagi ayah yg tidak menjalankan tanggung jawabnya ini?
Jawab:

Wa’alaikumussalaam wr.wb.

Orang tua berkewajiban membesarkan dan mendidik anak-anaknya. Terpaksa seperti apa sehingga ia meninggalkan kewajibannya? lebih baik meminta maaf dan memperbaiki hubungan. dan perbanyaklah istighfar kepada  Allah SWT.

Dibaca 4011 kali, 3 kali hari ini |

Artikel sejenis