| Mobile | RSS

Status pernikahan

September 3rd, 2010 | Kategori: Pernikahan

Tanya:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Tolong saya ustadz… Saya 10 tahun yang lalu didatangi teman wanita dalam keadaan hamil oleh pria tak bertanggung jawab, sehingga minta  di gugurkan ( kebetulan saya di medis ). Karena takut menanggung dosa dan penjara,  saya menikahi wanita tersebut. Masalahnya 10 tahun yang lalu saya sangat bodoh sekali mengenai islam ini
Hingga sekarang rumah tangga kami tak ada masalah apapun..- di dunia-..??
1. Akhir2 ini hati saya gundah dengan status pernikahan saya tersebut,
2. Bagaimana dengan bin anak tersebut sekarang berusia 10 tahun.
3. Jika harus hijab kabul lagi apakah wali dari ( secara comunity ) istri saya?
Tolong penjelasannya pak ustadz, saya pernah melayangkan surat ke MUI pusat tetapi tak pernah di balas, bertanya ke beberapa ulama di tempat tinggal saya, khawatir menyebarkan aib keluarga.

Wassalamu’alaikum, wr.wb.

Jawab:

Waalaikumussalam, wr. wb.

Anda memiliki akhlaq yang baik, alhamdulillah…Anda harus menikah ulang meski seekedar sah secara agama (tdk perlu diumumkan agar tidak menjadi fitnah). Anak hrs disebut dengan nama ayah yang sebenarnya. Mudah-mudahan pernikahan anda barokah dan langgeng bahagia.

Dibaca 5135 kali, 8 kali hari ini |

Artikel sejenis