| Mobile | RSS

Bayar hutang puasa

May 11th, 2009 | Kategori: Puasa

Tanya :
Mas Sigit, hutang puasa saya yang tahun lalu belum lunas. Padahal waktu untuk mengganti puasa sudah habis karena esok hari sudah masuk bulan Ramadlan. Ada teman yang bilang kalau seperti itu maka saya harus menggantinya dobel atau dua kali lipat, apakah itu benar? Mohon penjelasannya…makasih ya, Mas!

Jawab :
Orang yang berhutang puasa memang harus alias wajib membayar hutang puasanya pada hari-hari lain yakni di luar bulan Ramadlan. Demikian seperti bisa kita baca keterangannya dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 184-185. Juga dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Ummul Mu’minin ‘Aisyah radliyaalohu ‘anha. Hanya saja perlu diketahui bahwa jumlah pembayaran hutang puasa ya sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan walaupun hutang puasa dua tahun yang lalu misalnya. Jadi, tidak ada ketentuan melipatgandakan pembayaran jumlah hutang puasa seperti kata teman Anda itu. Yang jelas, terkait dengan masalah ibadah, harus berdasarkan dalil yang benar dan bisa diterima yakni dari al-Qur’an dan atau as-Sunnah atau hadits-hadits yang shahih atau paling tidak hasan. Ibadah tidak boleh dibuat-buat aturan sendiri atau akal-akalan, tapi harus sesuai dengan petunjuk syari’at . Sebab hal ini merupakan syarat diterimanya ibadah disamping harus ikhlash niatnya dalam melaksanakan ibadah tersebut.

Dibaca 4881 kali, 12 kali hari ini |

Artikel sejenis