| Mobile | RSS

Niat puasa romadlan

May 18th, 2009 | Kategori: Puasa

Tanya :
Kalau di masjid daerah tempat tinggal saya setelah selesai shalat tarawih berjamaah, biasanya secara bersama-sama melafalkan niat untuk berpuasa pada esok harinya. Apakah praktek seperti itu memang benar, Ustadz?

Jawab :
Berniat untuk melakukan puasa ramadlan memang hukumnya wajib. Dan itu itu harus sudah ada pada malam harinya, atau paling telat sebelum fajar tiba. Ini kalau puasa ramadlan, tapi kalau puasa sunnah sih siang harinya baru berniat boleh saja asal sejak pagi memang belum makan atau minum. Sedangkan melafalkan niat, tidak ada keharusan. Sebab niat itu pekerjaan hati sehingga meski tidak dilafalkan maka niatnya tetap sah. Sebagian ulama membolehkan melafalkan niat hanya untuk memantapkan hati saja tapi tidak menjadi syarat sahnya niat. Adapun praktek yang dilakukan di sebagian masjid kita sebagaimana Anda kemukakan itu sebenarnya hanya untuk mengingatkan saja atau sebagai sarana pendidikan. Saya kira hakikat ini perlu disampaikan agar tidak difahami sebagai keharusan. Jadi, bisa saja pihak takmir misalnya, cukup mengingatkan kepada para jamaah : “Jama’ah sekalian, sekedar mengingatkan dan mengajak, dipersilakan untuk berniat masing-masing dalam hati untuk puasa kita esok hari!” Nah, seperti ini pun boleh juga. Jadi tidak harus dengan dilafalkan bersama, misalnya : nawaitu shauma ghaadin…dan seterusnya.

Dibaca 3670 kali, 7 kali hari ini |

Artikel sejenis

Tinggalkan komentar