Menyentuh Lawan Jenis, Wudlunya Batal Tidak?
Tanya :
Ustadz, kalo saya sudah wudlu tapi tanpa sengaja saya menyentuh laki-laki, apakah wudlu saya jadi batal? Mohon penjelasan.
Jawab :
Memang dalam al-Qur’an disebutkan bahwa menyentuh lawan jenis padahal kita sudah berwudlu akan membatalkan wudlu. Tapi perlu difahami pula tentang makna “au-laamastumunnisaa’” dalam ayat tersebut. Secara umum ada dua pendapat terkait makna ‘menyentuh’ dalam ayat itu, yakni sekedar menyentuh dan makna kedua adalah menyentuh dalam pengertian berhubungan suami istri karena bahasa al-Qur’an sangat halus jika berbicara tentang masalah yang satu ini. Disamping itu, juga ada riwayat dimana Rasulullah SAW pernah saat melakukan shalat malam memegang kaki istrinya (‘Aisyah ra) karena menghalangi tempat sujud beliau, Rasulullah SAW juga pernah mencium ‘Aisyah radliyallohu ‘anha padahal pada saat itu beliau dalam keadaan berwudlu dan beliau tidak berwudlu lagi. Sehingga para ‘ulama pun berbeda pendapat dalam menyimpulkan hukum menyentuh lawan jenis dalam keadaan sudah berwudlu, batal atau tidak? Ada yang berpendapat batal, ada yang tidak batal sesuai dengan pemaknaan ‘menyentuh’ tadi. Tapi kedua pendapat tersebut sama-sama punya argumentasi yang sah, dan dalam mekanisme istinbath hukum mungkin saja terjadi beda pendapat seperti itu. Nah, monggo saja, Anda mantap dengan pendapat yang mana silakan diamalkan.


Ust. Sigit Yulianta lahir di Jogjakarta tanggal 14 Juli 1977. Da'i dan Ustadz muda ini memang tergolong aktif dalam mengisi acara-acara da'wah di wilayah Jogja dan sebagian Jawa Tengah. Media da'wah yang ia manfaatkan untuk berda'wah pun beragam, mulai dari majlis-majlis ta'lim dan pengajian di masjid, kampus, kantor dan instansi. Ia juga rutin mengasuh acara da'wah di radio dan televisi. Di radio Retjo Buntung (RBFM) ia mengasuh acara "Lentera Rohani" dan "Beranda" (Bercanda dan Dialog Agama). Sedangkan di stasiun televisi RBTV ia mengasuh acara "UGD" (Ustadz Gawat Darurat). Kirimkan pertanyaan Anda lewat halaman 