Dalam shalat berjamaah yang jahr, makmum baca al-Fatihah nggak?
Tanya :
Ustadz Sigit…kalo kita shalat jadi makmum di belakang imam dalam shalat yang bacaan al-Fatihahnya dikeraskan (disuarakan) oleh imam pada rokaat pertama dan kedua, apakah kita sebagai makmum juga harus baca al-Fatihah?
Jawab :
Dalam masalah ini ada dua pendapat : makmum tetap membaca al-Fatihah berdasarkan keumuman hadits laa sholaata liman lam yaqro’ bifatihatil kitaab (tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca al-Fatihah di dalamnya). Pendapat kedua mengatakan, makmum tidak perlu membaca al-Fatihah pada shalat jahar di dua rokaat awal ketika imam menjaharkan bacaan al-Fatihah, karena bacaan al-Fatihah makmum sudah menjadi tanggungan imam. Disamping itu juga karena ayat al-Qur’an menjelaskan yang artinya : “Jika dibacakan al-Qur’an, maka diamlah dan dengarlah dengan seksama agar kamu mendapatkan rahmat!”. Kedua pendapat tersebut memiliki landasan syariat yang bisa dipertanggungjawabkan. Nah, monggo saja…Anda lebih mantap dengan pendapat yang mana silakan diamalkan. Hal seperti ini termasuk persoalan ijtihadiyah yang memungkinkan berbeda pendapat di kalangan ulama yang ahli ijtihad. Kita boleh mengikuti dan sebaiknya dengan memahami landasan atau dalil amalannya.


Ust. Sigit Yulianta lahir di Jogjakarta tanggal 14 Juli 1977. Da'i dan Ustadz muda ini memang tergolong aktif dalam mengisi acara-acara da'wah di wilayah Jogja dan sebagian Jawa Tengah. Media da'wah yang ia manfaatkan untuk berda'wah pun beragam, mulai dari majlis-majlis ta'lim dan pengajian di masjid, kampus, kantor dan instansi. Ia juga rutin mengasuh acara da'wah di radio dan televisi. Di radio Retjo Buntung (RBFM) ia mengasuh acara "Lentera Rohani" dan "Beranda" (Bercanda dan Dialog Agama). Sedangkan di stasiun televisi RBTV ia mengasuh acara "UGD" (Ustadz Gawat Darurat). Kirimkan pertanyaan Anda lewat halaman 