Bagi waris atas dasar musyawarah
Tanya:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh,
Pak Ustadz, sebenarnya saya merasa tidak begitu mempermasalahkan pembagian warisan, akan tetapi ada yang mengganjal mengenai hukum yang digunakan dalam pembagian warisan.
Ayah saya meninggal 28 tahun yang lalu, beliau meninggalkan 2 Istri (semuanya 4 istri, 2 istri sudah cerai), 29 Orang anak ( 9 Laki-laki dan 20 Perempuan, sampai saat ini empat orang anaknya sudah meninggal ) dan beberapa bidang tanah. Kami sempat beberapa kali berembug pada awalnya satu pihak menginginkan hukum Islam dan fihak yang lain menginginkan hukum adat, akhirnya pada tahun 2006 melalui hasil musyawarah disepakati pembagian warisan berdasarkan “Hukum Islam Dengan Catatan Para Ahli Waris Laki-laki Mengikhlaskan Bagian Warisannya Sehingga Bagian Waris Anak Laki-laki Dengan Anak Perempuan Sama Besar” (intinya sama saja dengan hukum adat /sama rata karena tidak jelas siapa memberi siapa dan pembagiannya 1/8 bagian untuk
2 ibu dan 7/8 bagian dibagi rata untuk 29 anak ).
Pertanyaannya :
1. Bagaimanakah hukumnya bagi waris seperti itu ? karena dengan pembagian seperti itu, ada fihak laki-laki yang lebih membutuhkan, harus memberikan bagiannya kepada fihak perempuan yang punya penghasilan tinggi dan ada juga beberapa pihak laki-laki yang ingin memberikan bagiannya kepada pihak yang benar-benar membutuhkan (ada yang sama sekali tidak bekerja ), tetapi tidak mungkin karena harus dibagi rata.
2. Kalau itu dibenarkan bagaimana cara membagikan harta tersebut ? apakah harus dibagi dulu sesuai hukum Islam? Atau bisa langsung dibagikan (masing-masing anak mendapat 1/29 x 7/8 x Jumlah warisan) ?
3. Seandainya tanah yang ditempati tidak usah dibagi dan menjadi tanah keluarga turun temurun, apakah itu baik ? atau lebih baik dibagikan ke ahli warisnya?
4. Sampai saat ini, ada tiga orang ( anak dari 2 ibu yang sudah dicerai) yang tidak pernah menikmati hasil dari
warisan, mungkin saya ikut memakan haknya apa hukumnya ? haruskah saya minta keikhlasannya?
5. Kapan seseorang punya hak atas warisannya ? setelah pewaris meninggal ? atau setelah warisan dibagikan ? (karena ada yang benar-benar membutuhkannya).
6. Bagaimana hak waris bagi yang sudah meninggal ? dan bagaimana hukum tidak menuntut (tidak perduli) hak waris ?
Demikian pertanyaan saya dan saya sangat menantikan jawabannya, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Nursaman
Jawab:
Wa’alaikumussalaam wr.wb.
Harta berhukum menjadi warisan hanya jika org yg mewariskan telah meninggal dunia. hukum Islam harus dilakukan terlebih dahulu. Adapun pemberian kepada yang lebih membutuhkan sangat diperintahkan oleh Islam. Jd, bagi dulu menurut hukum waris Islam, lalu bagi yg mampu (kaya) dianjurkan utk membantu yg kekurangan (miskin). tdk boleh memaksa, sifatnya anjuran.


Ust. Sigit Yulianta lahir di Jogjakarta tanggal 14 Juli 1977. Da'i dan Ustadz muda ini memang tergolong aktif dalam mengisi acara-acara da'wah di wilayah Jogja dan sebagian Jawa Tengah. Media da'wah yang ia manfaatkan untuk berda'wah pun beragam, mulai dari majlis-majlis ta'lim dan pengajian di masjid, kampus, kantor dan instansi. Ia juga rutin mengasuh acara da'wah di radio dan televisi. Di radio Retjo Buntung (RBFM) ia mengasuh acara "Lentera Rohani" dan "Beranda" (Bercanda dan Dialog Agama). Sedangkan di stasiun televisi RBTV ia mengasuh acara "UGD" (Ustadz Gawat Darurat). Kirimkan pertanyaan Anda lewat halaman 