| Mobile | RSS

Apakah fatwa MUI bersifat mutlak?

July 5th, 2010 | Kategori: Syariah

Tanya:

Assalamu’alaikum, wr. wb.

1. Apakah fatwa mui bersifat mutlak?

2. Bagaimana hukum menikahi wanita nasrani?

    Jawab:

    Wa’alaikumussalam, wr. wb.

    1. Jika berdasarkan al-Qur’an dan hadits-hadits shahih serta dijelaskan oleh para ulama, maka WAJIB DITERIMA sebagai konsekuensi keimanan kita kepada Allah dan RasulNya.

    2. HARAM menikahi wanita Nasrani berdasarkan QS. al-Baqarah : 221

      Dibaca 1437 kali, 3 kali hari ini |
      Tags: , ,

      Artikel sejenis