| Mobile | RSS

Bagi waris atas dasar musyawarah

ShareTanya:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh,
Pak Ustadz, sebenarnya saya merasa tidak begitu mempermasalahkan pembagian warisan, akan tetapi ada yang mengganjal  mengenai hukum yang digunakan dalam pembagian warisan.
Ayah saya meninggal  28 tahun yang lalu, beliau meninggalkan 2 Istri (semuanya 4 istri, 2 istri sudah cerai),  29 Orang anak ( 9 Laki-laki dan 20 Perempuan, sampai saat ini empat [...]

Baca selengkapnya..
25 July, 2010 | Kategori Syariah | Dibaca 4510 kali, 7 kali hari ini |

Warisan anak yg meninggal

ShareTanya:
Assalamu’alaykum wr.wb.
Ketika seorang anak meninggal lebih dulu dari kedua orang tuanya, bagaimana hak warisnya ? Anak tersebut sudah berkeluarga. Sedangkan kedua orangtuanya tidak meninggalkan pesan/wasiat.
Tweet

Baca selengkapnya..
8 June, 2010 | Kategori Keluarga | Dibaca 2646 kali, 6 kali hari ini |